Tim Gakum Covid-19 Kukar Patroli Acara Resepsi Pernikahan
(Tim Gakum mengangku barang barang yang tidak sesuai dengan persyaratan)
TENGGARONG, Tim Penegak Hukum
(Gakkum) Covid-19 melakukan patroli
penegakkan prokes penyelenggara resepsi pernikahan, tasmiyah, khitanan, dan
lain sebagainya di saat pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani
mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 tidak masalah bagi siapa saja yang
ingin mengadakan acara, namun harus
mentaati surat edaran yang telah di buat Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara, dimana penyelenggara acara harus ijin, serta menyetujui
persyaratan yang di tetapkan melalui tim Gakum atau Satpol PP kukar.
"Persyaratannya itu antara lain,
menerapkan protokol kesehatan, tidak ada prasmanan hanya kotakan saja, tidak
ada kursi tamu, kapasitas dalam ruangan hanya 30% dari ukuran ruangan,
menyiapkan tempat cuci tangan serta hand sanitizer" Kata Fida kepada
media, di kantor Satpol PP, Sabtu (23/1/2021).
Ia menambahkan, pada saat melakukan patroli
hari ini, ada 4 lokasi yang di pantau oleh pihak Satpol PP Kukar yaitu kegiatan
lomba body kontes, dimana lomba tersebut menerapkan prokes, namun hanya ada
himbauan sedikit untuk menjaga jarak, ada 2 acara pernikahan di BPU Kelurahan
Melayu dan di Jalan Mangkuraja Tenggarong, dalam acara pernikahan tersebut
tidak sesuau dengan persyaratan yang telah di setujui, maka dari itu pihaknya
menindak tegas dengan mengangkut barang barang yang di langgarnya.
"Acara pernikahan terakhir di Jalan
Slamet Riyadi Kelurahan Maluhu, dimana acara tersebut berjalan dengan tertib
sesuai dengan persyaratan, untuk barang barang yang di anggkut, nanti bisa
datang langsung ke kantor untuk mengurusnya" Katanya
Lanjut dia, pihaknya bertindak tegas, jika
penyelenggara tidak mematuhi persyaratan, kemudian tidak dapat rekomendasi dari
pihak Satgas, namun masih melangsungkan acara tersebut, maka pihaknya melakukan
untuk menghentikan acara tersebut.(*riz/poskotakaltimnews.com)